Percepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi Selenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Reformasi Birokrasi dengan Seluruh Perangkat Daerah Prov. Jatim

Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Bagian Reformasi Birokrasi dan Akutabilitas Kinerja melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada hari ini, Rabu, 3 Maret 2021, secara daring dengan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rapat kali ini memiliki 4 agenda, yaitu :

  1. Kebijakan Umum Tahun 2021;
  2. Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2020;
  3. Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah; dan
  4. Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024 menekankan bahwa tujuan Reformasi Birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

Rapat ini merupakan salah satu strategi percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan salah satu upaya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk seluruh Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi.