Biro Organisasi Selenggarakan Bimbingan Teknis Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Dalam rangka perluasan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur mengadakan Bimbingan Teknis Zona Integritas Tahun 2021 secara daring selama 2 hari pada tanggal 9 s.d 10 Maret 2021 yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang diusulkan.

Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Organisasi, Bapak M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP, M.Si. Pada Bimbingan Teknis hari pertama ini, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Bapak Nana Fadjar Prijantoro, S.H, M.Si memberikan materi Area Manajemen Perubahan. Disambung dengan sharing session mengenai Unit Kerja predikat WBK yang disampaikan oleh Kepala UPT Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, kemudian dilanjutkan materi mengenai Area Penataan Tatalaksana dan Pelayanan Publik yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi, Bapak Rachmad Wahyu Kurniawan, S.STP, M.IP.