Biro Organisasi Gelar Rapat Teknis Penilaian SIBEKISAR demi Wujudkan Jatim Cettar

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Penerapan Budaya Kerja, serta dalam rangka pelaksanaan penilaian Budaya Kerja CETTAR Perangkat Daerah, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mengadakan Rapat Teknis Tata Cara Pengisian Nilai pada Aplikasi Sistem Integrasi Bersama Kinerja Implementasi Budaya CETTAR (SIBEKISAR) yang diselenggarakan secara daring, Senin (26/07). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi, Bapak M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP, M.Si, didampingi Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Bapak Nana Fadjar Prijantoro, S.H, M.Si.
.
Turut mengundang Governance Laboratory Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya sebagai Tim Pengembang aplikasi SIBEKISAR dan beberapa Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai pengampu indikator CETTAR, yaitu :
1. Inspektorat 
2. Dinas Komunikasi dan Informatika 
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan 
4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 
5. Badan Penelitian dan Pengembangan 
6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah 
7. Badan Kepegawaian Daerah 
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 
9. Biro Administrasi Pembangunan (@biro.ap.jatim);
10. Biro Pengadaan Barang dan Jasa ; serta
11. Biro Organisasi.
.
Rapat ini bertujuan menyosialisasikan tata cara pengisian nilai pada aplikasi SIBEKISAR bagi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai pengampu indikator CETTAR, serta untuk mendapat saran masukan terkait konversi nilai pada setiap indikator demi penyempurnaan aplikasi SIBEKISAR.