Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Hari ini (18/05) dan esok, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan telekonferensi Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mengundang 55 Perangkat Daerah dan Penyusun Naskah Rapat Pimpinan (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah) yang dibagi dalam 2 pertemuan. Peserta dari Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur adalah Pejabat Eselon IV yang membidangi ketatausahaan beserta Ajudan Pejabat Eselon II.

Giat ini dalam rangka menindaklanjuti arahan lisan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa pada Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 19 April 2020 dalam menyamakan persepsi terkait tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.