Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Organisasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Organisasi

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang dibuat oleh setiap instansi pemerintahan yang terdiri atas pendapatan dan belanja. Serta, dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan penggunaan anggaran.

DPA Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 sendiri telah tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024