Tugas dan Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas dan Fungsi

Tugas PPID Pembantu sebagai berikut :

  1. Mengelola serta melayani informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Biro Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
  2. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
  3. Membantu PPID Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan tuga dan wewenangnya
  4. Menyampaikan informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
  5. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
  6. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik
  7. Mengkonsultasikan informasi dikecualikan kepada PPID Provinsi Jawa Timur


Fungsi PPID Pembantu sebagai berikut :

  1. Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan/atau informasi publik
  2. Pengolahan, penataan, dan penyampaian data dan/atau informasi publik
  3. Penyeleksian dan pengujian data informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pengujian aksesibilitas atau suatu informasi publik
  5. Pelaksanaan koodinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi