FGD Penyusunan Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009

Kepala Bagian Tatalaksana, Bapak Rachmad Wahyu Kurniawan, S.STP, M.IP mewakili Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Bapak M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP, M.Si hadir secara virtual pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Rabu (27/01).

Rapat ini diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi ketatalaksanaan Kementerian dan Pemerintah Daerah, dimana satu dari uraian tugas tersebut terkait dengan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.

Adapun kegiatan ini bertujuan menyerap saran dan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan penyusunan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud.

Rapat ditutup oleh Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bapak Ir. Suprayitno, MA. Beliau menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan agar Pemerintah Daerah dapat mendukung tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah.