Sosialisasi Pergub Jatim tentang KSOTK Badan/Dinas, Sistem Kerja, Serta Tambahan Penghasilan Pegawai Prestasi Kerja Bagi Koordinator Tim Kerja dan Ketua Tim Kerja

Selasa (5 Maret 2024), Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi

  1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan;
  2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas;
  3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja; dan
  4. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/802/KPTS/013/2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Ditunjuk Sebagai Koordinator Tim Kerja atau Ketua Tim Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mewakili Kepala Biro Organisasi Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan membuka kegiatan sosialisasi dimaksud, dengan peserta adalah pejabat yang membidangi penyusunan program dan kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Terdapat beberapa perubahan ketentuan terkait kelembagaan perangkat daerah, sistem kerja pasca penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional, dan pemberian TPP tambahan bagi PNS yang diberikan tugas tambahan sebagai Koordinator Tim Kerja atau Ketua Tim Kerja.