Biro Organisasi Beri Pemahaman BPJS dan Narkoba

Ditetapkannya UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semua instansi diwajibkan untuk menjalankan dan mengikuti segala aturan yang ada di dalamnya termasuk perpanjangan masa pensiun. 

Biro Organisasi, sebagai salah satu biro yang mendapat tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembinaan pegawai di lingkungan Setda. Prov Jatim dalam upaya meningkatkan motivasi dan kinerja para pegawai serta menambah wawasan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.

Sebagai institusi yang bergerak di bidang pembinan dan peningkatan sumberdaya manusia adalah wajib bagi Biro Organisasi memberikan pemahaman, pengetahuan (knowledge). Kegiatan workshop Pembinaan Pegawai di Lingkungan Setda Prov Jatim salah satu wujud serius Biro Organisasi guna mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi di Jatim.

Kepala Bagian Analisa Jabatan dan Kepegawaian Setda Prov Jatim Drs. Achmad Adib, MM mengatakan bahwa tujuan workshop adalah memberikan motivasi terhadap SDM Aparatur serta Mensosialisasikan Program PT. Jamsostek (Persero), PT. ASKES yang bertransformasi menjadi Badan Hukum Publik dengan nama BPJS serta Mensosialisasikan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba. katanya

Dengan memahami keberadaan BPJS, sebagai pelayan masyarakat nantinya mampu menyebarkan informasi yan benar kepada masyarakat apa BPJS bagaimana menjadi perserta dan apa hak dan kewajiban anggota BPJS serta info lainnya. Jelas pria kelahiran Tuban itu. Masalah Narkoba tidak lepas dari materi workshop kali ini. Adib mengatakan maraknya peredaran narkoba dan kurangnya pemahaman dampak penguna menyebabkan masyarakat juga pegawai di lingkungan pemerintah perlu dibekali dengan pengetahuan seputar narkoba. jelasnya. Workshop yang diselengarakan selama dua hari ini diikuti secara antusias oleh 75 peserta dari beberapa biro di Setda Prov Jatim. (San)