Rapat Percepatan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja antara Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur

Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 3 Juni 2020, pukul 13.00 WIB melaksanakan Rapat Percepatan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja antara Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

Acara ini dipimpin Kepala Biro Organisasi dan dihadiri Pejabat Struktural beserta Pelaksana Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan. Sedangkan, dari BKD Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Pejabat Struktural dan Pelaksana Bidang Penilaian Kinerja.

Dalam pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

  1. Dasar dalam penyusunan nama jabatan pelaksana tidak boleh keluar dari PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 129 Tahun 2018 jo. Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
  2. Membentuk Tim Analisis Jabatan beserta time line kerja untuk menyelesaikan penyusunan analisis jabatan dan menyelesaikan permasalahan kelas jabatan;
  3. Segera menetapkan peta jabatan Perangkat Daerah baru dan yang mengalami perubahan nomenklatur SOTK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dimulai pada minggu kedua bulan Juni serta dilaksanakan evaluasi jabatan;
  4. Tim Analisis Jabatan membuat template hasil Analisis Jabatan, kemudian hasil tersebut akan dikomparasi oleh Universitas Brawijaya yang selanjutnya disampaikan ke Perangkat Daerah untuk dilakukan perbaikan pada bulan Juni s.d Agustus 2020;
  5. Tim Analisis Jabatan memfasilitasi Perangkat Daerah yang belum menyelesaikan analisisnya dengan menggunakan Dokumen Analisis Jabatan yang dimiliki Perangkat Daerah tersebut pada bulan Juni s.d Agustus 2020;
  6. Mentransformasikan Dokumen Analisis Jabatan yang sudah ada ke sistem berbasis teknologi informasi;
  7. Dilakukan koordinasi lanjutan dengan BKD Provinsi Jawa Timur dalam proses penyempurnaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan lainnya.