Biro Organisasi Lakukan Rapat Percepatan Peyusunan LHKPN , LHKASN dan Penilaian Prestasi Kerja ASN

Senin (28/12), Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Percepatan Penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penilaian Kinerja Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi, Bapak Nana Fadjar Prijantoro, S.H, M.Si mewakili Kepala Biro Organisasi, Bapak Hadi Wawan Guntoro, S.STP, M.Si. Rapat diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pengadministrasi Kepegawaian, dan perwakilan PNS serta PTT-PK dari masing-masing Biro.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
BKD Provinsi Jawa Timur
1. Pelaporan LHKPN dilakukan maksimal 3 bulan setelah pengangkatan dalam jabatan, perubahan jabatan, dan pensiun. Selain itu, dilaporkan secara periodik setiap awal tahun paling lambat pada bulan Maret. Sanksi bagi yang tidak melaporkan, berupa peringatan, pemotongan tunjangan, sampai dengan penurunan pangkat sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020. Adapun wajib LHKPN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian pada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa.
2. Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan di akhir tahun untuk periode Januari s.d Desember, namun secara berkala atasan langsung melakukan penilaian setiap bulan sehingga apabila terjadi mutasi penilaian kinerjanya tidak terputus. Apabila terjadi perubahan target yang disebabkan oleh kondisi yang tidak terduga seperti pandemi COVID-19, maka target kerja yang telah disusun di awal tahun dapat disesuaikan dengan perubahan program kegiatan pada masing-masing Instansi.
3. Penilaian Kinerja PTT-PK dilakukan setiap akhir tahun yang dijadikan sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja di tahun berikutnya. Keberadaan PTT-PK ini masih ditoleransi sampai dengan tahun 2023 dan selanjutnya akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur, pelaporan LHKASN diwajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikecualikan bagi yang telah wajib LHKPN. Untuk tahap pertama, LHKASN diwajibkan bagi Pejabat Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian pada masing-masing Biro kecuali Biro Pengadaan Barang/Jasa. LHKASN dilaporkan maksimal 3 bulan sejak diangkat dalam jabatan atau perpindahan jabatan. Selama tidak ada perubahan jabatan, LHKASN cukup dilaporkan 1 kali pada saat awal jabatan, berbeda dengan LHKPN yang dilaporkan secara periodik setiap awal tahun.