Seminar Nasional "Hendak Dikemanakan Talenta Terbaik Pemda?"

Kebijakan Manajemen Talenta dalam lingkup implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu pokok penting dari penerapan sistem merit. Sehubungan dengan hal tersebut, BKD Provinsi Jawa Timur hari ini (14/12) menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dengan tema "Hendak Dikemanakan Talenta Terbaik Pemda?" dalam konteks Manajemen Karier, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Materi seminar disampaikan oleh 3 (tiga) pembicara, yaitu Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Airlangga sekaligus Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Bapak Prof. Dr. Seger Handoyo, Psikolog; Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Aba Subagja, S.Sos, M.AP; dan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Wilayah I, Bapak Mugi Syahriadi.

Manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN menjadi pedoman bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan upaya akselerasi reformasi manajemen SDM Aparatur.

Manajemen talenta ASN bertujuan untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, manajemen talenta bertujuan untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (core business) sehingga dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik.

Manajemen talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari mulai perencanaan ASN, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi. Untuk itu dalam pelaksanaannya dibutuhkan dukungan penuh dari seluruh pihak, salah satunya pemangku kepentingan yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah.