Rapat Evaluasi Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu anggota Tim Evaluator Internal hadir dalam Rapat Evaluasi Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Selasa, 15 Desember 2020, yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Bapak Drs. Benny Sampirwanto, M.Si.

Tim Evaluator Internal SPBE Provinsi Jawa Timur berasal dari Perangkat Daerah yang menjalankan fungsi proses bisnis pemerintahan, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum, teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan, kepegawaian, kearsipan, pengawasan, dan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan SPBE, khususnya pada domain kebijakan SPBE, pelaksanaan tata kelola SPBE, dan penerapan layanan SPBE yang pada akhirnya akan meningkatkan Indeks SPBE Provinsi Jawa Timur, meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya untuk mewujudkan integrasi aplikasi di berbagai sektor guna mewujudkan pemerintahan yang Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR).