Konsultasi Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penyempurnaan rancangan Pergub Jatim terkait pakaian dinas ASN di lingkungan Pemprov Jatim

Kepala Bagian Tatalaksana, Bapak Rachmad Wahyu Kurniawan, S.STP, M.IP mewakili Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Bapak M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP, M.Si melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Senin, 21 Desember 2020, dalam rangka penyempurnaan rancangan Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penggunaan pakaian dinas bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara.

Penggunaan atribut pakaian dinas Aparatur Sipil Negara berupa tanda jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pelaksanaannya ditunda sambil menunggu dilakukannya revisi atas peraturan dimaksud.