Bimbingan Teknis Tata Kelola TIK bagi Aparatur dalam Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai Tim Asesor Internal mengikuti Bimbingan Teknis Tata Kelola TIK bagi Aparatur dalam Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 15 s.d 18 Februari 2021.

Pemantauan dan Evaluasi SPBE dilakukan dengan aktivitas Penilaian Mandiri dan Penilaian Dokumen. Penilaian Mandiri dilakukan oleh Asesor Internal yang ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, sedangkan. Dokumen dilakukan oleh Asesor Eksternal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kegiatan ini bertujuan agar Asesor Internal dapat melakukan aktivitas penilaian mandiri dan memahami tentang prosedur, tata cara serta indikator-indikator yang digunakan dalam Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

Pemantauan dan Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk menentukan nilai Indeks SPBE yang menggambarkan Tingkat Kematangan (Maturity Level) dari pelaksanaan SPBE tersebut. Evaluasi SPBE Tahun 2021 akan menggunakan pedoman baru sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.