Sosialisasi Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Saat ini Reformasi Birokrasi diarahkan untuk dapat langsung memberikan dampak positif kepada masyarakat. Dalam mewujudkan amanah tersebut diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024, yang merupakan penajaman roadmap sebelumnya.

Road Map RB 2020–2024 setelah penajaman mengarahkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi ke dalam dua fokus yang disebut dengan “double track”, yaitu fokus penyelesaian isu hulu yang disebut dengan RB General, serta fokus penyelesaian isu hilir yang disebut dengan RB Tematik.

Pada tanggal 13 September 2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Para Sekretaris dan Pejabat yang menangani Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai wujud komitmen mengimplementasikan Reformasi Birokrasi berorientasi hasil/dampak.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. H. AKHMAD JAZULI, SH, M.Si menyampaikan bahwa seluruh Perangkat Daerah harus berkolaborasi mewujudkan pelaksanaan percepatan RB Pemerintah Provinsi Jawa Timur.