Studi Komparasi dari BKPSDM Kota Denpasar

Selasa (19 Maret 2024), Biro Organisasi menerima studi komparasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mewakili Bapak Kepala Biro Organisasi, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan memaparkan tentang kelembagaan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur dan kriteria TPP yang diberikan.BKPSDM Kota Denpasar menyampaikan bahwa saat ini TPP yang diberikan masih terbatas pada kriteria beban kerja.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperoleh referesi dalam melakukan kajian untuk penerapan TPP dengan kriteria prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan/atau tempat bertugas sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.