KemenPAN dan RB Ajak Diskusi Jatim Terkait PTSP

Reformasi Birokrasi terkait dengan peningkatan mutu pelayanan publik terus bergulir seiring harapan masyarakat. Tuntutan ini tidak berlebihan karena undang undang telah menyebutkan bahwa pejabat pelayanan harus mampu memberikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Terkait dengan mutu pelayanan Kementrian PAN dan RB sedang menyusun sebuah regulasi terkait dengan Perijinan. Setelah dilakukan kajian maka bentuk yang pas adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Alasan utama Jawa Timur diajdikan contoh model bagi Kementerian PAN dan RB, karena, Provinsi yang paling padat penduduknya ini sudah memiliki pelayanan perijinan yaitu Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) yang mampu memberi kemudahan dan manfaat bagi masyarakat di Jatim. Jelas Deputi Pelayanan Publik KememPAN dan RB Mira Sujono ketika menyampaikan sambutannya pada kegiatan Forum diskusi PTSP se Jawa Timur di ruang rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jatim (27/3).

KemenPAN RB berharap adanya masukan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari Provinsi dan Kabupaten Kota se Jawa Timur. Masukan ini nantikanya akan dibahas lebih mendalam sebagai pengungkit lahirnya regulasi tentang PTSP. Tambah Perempuan pengemar warna ungu ini.

Kepala Bagian Organisasi Kab. Sidoarjo Drs. Ahadi Yusuf, Msi  mengatakan bahwa PTSP memang sangat penting, tapi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat menjadi faktor penentu sebuah keberhasilan. Jangan sampai perijinan ñ perijinan di pusatkan ke PTSP, namun nilai manfaat kurang maksimal. Kesadaran masyarakat lebih penting dari segalanya. Hal ini terlihat dari bagamana masyarakat saat ini sudah mulai sadar akan budaya antri, sabar menunggu, dan sabar menanti giliran. Transparan pejabat pelayanan menjadi modal utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Kalau perlu pelayanan perijinan didekatkan kepada masyarakat, bahwa kewenangan perijinan dilaksanakan di kecamatan Paparnya  pria berkacamata ini.

Kepuasan masyarakat terhadap suatu pelayanan sudah banyak terllihat, jika suatu layanan tidak memlili SOP yang jelas maka dampaknya langsung dapat diterima oleh elemen masyarakat yang ada disekitaran kritikan di berbagai media massa terus mengalir deras sampai ada solusi dari pimpinan unit layanan. Tambahnya.

Winarti Kasubag pegembangan pelayanan publik Bagian Organisasi dan tatalaksana Kota Surabaya menambahkan pendirian PTSP perlu melihat geografis (peta kewilayahan) artinya jika suatu kota wilayahnya mampu dijangkau dengan mudah, maka pendirian PTSP perlu dipertimbangkan,yang penting penting system bukan hanya pelimpahan kewenangan, seperti halnya kota Surabaya lain dengan daerah yang memiliki peta geografis berjauhan dan infrastrukturnya susah dijangkau maka PTSP dipandang perlu untuk dibentuk, semua ini khan untuk memudahkan masyarakat dilayanani.

Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Jatim Setiajit, SH,MM mengatakan pembentukan PTSP layak dan penting untuk direalisasikan, tapi perlu ada kebersamaan dan kesamaan visi misinya tentang peningkatan mutu pelayanan, ecara teoritis itu mudah tapi jika diimplementasikan dikhawatirkan adanya kendala-kendala non teknis seperti ego sektoral, dan sebagainya. Paparnya. (San)