Sosialisasi GEMESPUL (Gerakan Meja Rapi Sebelum Pulang)

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Penerapan Budaya Kerja di Jawa Timur, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan telekonferensi Sosialisasi GEMESPUL (Gerakan Meja Rapi Sebelum Pulang) pada Senin, 11 Mei 2020. Gerakan ini merupakan salah satu dari Budaya Kerja 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).

Seluruh pegawai di lingkungan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur harus merapikan meja sebelum pulang dengan ketentuan mematikan PC/laptop, membuang sampah, menyimpan kertas kerja/dokumen, dan mengembalikan barang-barang pribadi pada tempatnya.

GEMESPUL bertujuan untuk mewujudkan tempat kerja yang nyaman, pekerjaan yang menyenangkan, meningkatkan produktivitas kinerja, dan instansi bercitra positif yang tercermin dari kondisi tempat kerja. Gerakan ini akan dievaluasi secara berkala agar tetap bisa dilaksanakan berkelanjutan.

Sosialisasi secara daring ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, baik yang sedang work from house (WFH) maupun work from office (WFO).