Sosialisasi Kebijakan Penyediaan Sarana Prasarana Berkebutuhan Khusus

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Bapak M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP, M.Si hari ini (29/06) menghadiri acara Sosialisasi Kebijakan Penyediaan Sarana Prasarana Berkebutuhan Khusus yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara virtual.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Setiap tahun, sejak tahun 2015, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap unit-unit pelayanan publik baik di daerah maupun di pusat.

Salah satu aspek yang dievaluasi adalah penyediaan sarana dan prasarana bagi kaum rentan berkebutuhan khusus, seperti kaum difabel, orang tua, anak-anak, dan wanita hamil/menyusui. Dari hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menilai bahwa upaya yang dilakukan oleh unit pelayanan untuk menyediakan sarana prasarana bagi kaum berkebutuhan khusus masih jauh dari optimal, terutama di daerah. Hal inilah yang mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk berkolaborasi dengan instansi terkait dalam rangka mempercepat terwujudnya visi pelayanan publik yang ramah terhadap kaum rentan berkebutuhan khusus. Biro Organisasi diharapkan dapat menindaklanjuti acara ini dengan melakukan pembinaan secara intens bagi Perangkat Daerah yang ada di wilayah kerjanya masing-masing.